Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

Setiap penghasilan mempunyai tarif yang berbeda-beda dan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Di bawah ini akan dijelaskan berbagai objek pajak dengan tarifnya masing-masing yang telah diatur Pemerintah.
  1. Bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro dikenakan tarif sebesar 20% sebagaimana telah diatur PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.
  2. Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya masing-masing dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur pada Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya PP No. 15 Tahun 2009.
  3. Bunga dari kewajiban dengan berbagai jenis tarif dari 0-20%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa dicari dalam PP No. 16 Tahun 2009.
  4. Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 Ayat 2C.
  5. Hadiah lotre atau undian dikenakan tarif 25% sebagaimana telah diatur PP No. 132 Tahun 2000.
  6. Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% sebagaimana telah diatur PP No. 17 Tahun 2009.
  7. Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (non-founder), tarifnya masing-masing adalah 0,5% dan 0,1%, seperti yang tercantum dalam PP No. 14 Tahun 1997 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997, yang SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997.
  8. Jasa konstruksi dikenakan tarif 2-6%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa ditemukan pada PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009.
  9. Sewa atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 10% seperti yang telah diatur PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002.
  10. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (dalam hal ini termasuk usaha real estate), tarifnya adalah 5% seperti yang tercantum dalam PP No. 71 Tahun 2008.
  11. Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang telah diterima oleh modal usaha, tarifnya adalah 0,1% sebagaimana telah diatur di dalam PP No. 4 Tahun 1995.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Konsultan Pajak PPh Pasal 21

Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai;
  2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupapakan wajib pajak PPh 21
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    - Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
    - Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
    - Olahragawan;
    - Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    - Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    - Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    - Agen iklan;
    - Pengawas atau pengelola proyek;
    - Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    - Petugas penjaja barang dagangan;
    - Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
    - Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21;
  5. Mantan pegawai; dan/atau
  6. Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    - Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    - Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    - Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    - Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
    - Peserta kegiatan lainnya.
Nah itulah daftar peserta wajib pajak PPh 21, selanjutnya yang harus kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh 21 sebelum nantinya kita mengetahui tarif pajak PPh 21.



HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Penyusunan Pajak PPh 21

  1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
  2. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
  3. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri.
  4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
  5. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  6. Penyelenggara kegiatan.
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. Pegawai tetap.
  2. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
  3. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
  4. Penerima honorarium.
  5. Penerima upah.
  6. Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
  7. Peserta Kegiatan
Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
    • bukan warga negara Indonesia dan
    • di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
  3. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan, atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
  4. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
  5. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri atas:
    1. tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial;
    7. agen iklan;
    8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
    9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
    10. peserta perlombaan;
    11. petugas penjaja barang dagangan;
    12. petugas dinas luar asuransi;
    13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
  6. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  7. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda/duda atau anak-anaknya.
Yang Tidak Termasuk Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);
  3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 3 ayat 1 UU PPh). Ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/200



HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Pengurusan PPh Pasal 26

1.    penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah:
a.       dividen;
b.      bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.       royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.      imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.       hadiah dan penghargaan;
f.       pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.      premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.      keuntungan karena pembebasan utang.
Dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayaran.
2.    Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang berupa:
a.       Perhiasan mewah
b.      Berlian
c.       Emas
d.      Intan
e.       Jam tangan mewah
f.       Barang antik
g.      Lukisan
h.      Mobil
i.        Motor
j.        Kapal pesiar
k.      Pesawat terbang ringan
Dengan nilai Rp 10.000.000,00 ke atas untuk setiap jenis transaksi.
3.    Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
4. Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan lajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istemewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia.
5.    Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Pembuatan PPh Pasal 24

Jika dicermati, wajib pajak seperti ini bisa saja terkena pajak ganda, yaitu ketentuan pajak dari luar negeri di mana dia memiliki usaha dan ketentuan pajak dari dalam negeri di mana dia berstatus sebagai wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI).
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya wajib pajak tidak terkena pajak ganda seperti uraian di atas. PPH Pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri. Syarat utamanya adalah nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.


HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Perhitungan Manual pph 21

Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasil penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok
6.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)
2.000.000,00
(ii) JKK 0.24%
14.400,00
JK 0.3%
18.000,00
Penghasilan bruto (kotor)
8.032.400,00
Pengurangan

1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00 401.620,00
2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok 120.000,00
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada 60.000,00


(581.620,00)
Penghasilan neto (bersih) sebulan
7.450.780,00



(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00
89.409.360,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 54.000.000,00


(54.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun
35.409.360,00
(vii) Pembulatan ke bawah
35.409.000,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)

5% x 50.000.000,00
1.770.450,00



PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12
147.538,00




*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00 
Penjelasan 
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-.
(i) Tunjangan lainnyaseperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di fitur PPh 21 aplikasi OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan dalam cara menghitung PPh 21 adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.
(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun
(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan dalam cara menghitung PPh 21 di sini adalah 1%.
(v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilanneto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Lihat di sini tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru ( PTKP 2016 ).
Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
(vii)Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Pembuatan SPT Untuk Pribadi dan Perusahaan

objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis formulir SPT Tahunan

Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
  • formulir 1771
  • formulir 1770
  • formulir 1770S
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • formulir 1770 SS
    • formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  • Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2
    • Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.

Jenis SPT

  1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
  2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
  3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
  4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  6. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
  7. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  8. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
  9. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pengisian & Penyampaian SPT

Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Fungsi SPT

Fungsi SPT adalah :
  • Wajib Pajak PPh
    • Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
      • penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
      • harta dan kewajiban;
      • pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong/ Pemungut Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Tempat pengambilan SPT

Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJPKantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA PEMBUATAN SPT PPh TAHUNAN ORANG PRIBADI YANG COCOK BUAT ANDA

termasuk SPT Tahunan Pembetulan (Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013).
Jadi secara garis besar SPT dikelompokkan menjadi 2 macam, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadidengan kode formulir SPT 1770 dan Wajib Pajak Badan dengan kode formulir SPT 1771.
Fungsi dari SPT sendiri adalah digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah kali ini saya ingin fokus membahas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu SPT dengan kode formulir 1770. Pada pengertian SPT dalam Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 di atas, terdapat 3 jenis SPT 1770 yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketiga jenis SPT tersebut adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
Secara kasat mata yang membedakan ketiga jenis SPT itu adalah dari nama formulirnya, yaitu 1770 saja tanpa huruf S, atau pakai S, atau pakai SS. S adalah kepanjangan dari Sederhana, sedangkan SS adalah kepanjangan dari Sangat Sederhana.
Pertanyaan kemudian muncul, jenis SPT apa yang cocok bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi ? Baik akan coba saya kupas satu persatu kira-kira formulir SPT mana yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan kewajiban tahunan ini. Pembahasan akan dimulai dari jenis SPT yang paling sederhana, yaitu 1770 SS.
1. SPT 1770 SS
SPT ini mempunyai bentuk dan struktur yang paling sederhana, karena hanya terdiri atas 1 lembar saja dan tidak ada lampirannya. SPT ini hanya berisi informasi dari Wajib Pajak berupa jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun (tanpa perincian) dan hutang yang dimiliki pada akhir tahun (juga tanpa perincian). SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (Pasal 3 PER - 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya).
Kalau boleh saya simpulkan, SPT ini hanya boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :- yang mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan, dan- dari satu pemberi kerja, dan- jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta, dan- tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Bagi Anda yang menggunakan formulir ini WAJIB melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya.
2. SPT 1770 S
SPT ini mempunyai bentuk dan struktur lebih kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 2 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770 S-I dan 1770 S-II.SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: a. dari satu atau lebih pemberi kerja; b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,(Pasal 2 PER - 34/PJ/2010)
Kalau boleh saya simpulkan sekaligus tambahkan, SPT ini boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai berikut :- mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih
pemberi kerja,- mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, seperti : Bunga, Royalty, Sewa,
Penghargaan dan Hadiah, Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan lain-lain.- mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau
bersifat final, yaitu : Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI/Surat Berharga Negara,
Bunga/Diskonto Obligasi, Penjualan Saham di Bursa Efek, Hadiah Undian, Pesangon,
Tunjangan Hari Tua dan tebusan Pensiun yang dibayarkan sekaligus, Honorarium atas
Beban APBN/APBD, Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Sewa atas Tanah
dan atau Bangunan, Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah, Bunga
Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi, penghasilan dari
Transaksi Derivatif, Deviden, termasuk juga Penghasilan Isteri dari satu Pemberi Kerja,
dan lain-lain.
Jika Anda memenuhi salah satu kriteria kriteria di atas atau bahkan ketiga-tiganya, maka Anda boleh menggunakan SPT 1770 S. Ketentuan melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya juga WAJIB atas SPT ini. Tetapi misalkan Anda bukan pekerja/karyawan atau pensiunan, tetapi menggunakan SPT ini karena mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya dan atau mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, maka Anda tidak wajib melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja tersebut.
Sebagai tambahan saja dan ini berdasarkan pengalaman di lapangan dan juga tercover dalam SPT 1770 S, bagi Anda yang tidak memenuhi ketiga kriteria di atas tetapi memiliki penghasilan yang secara peraturan bukan objek pajak, seperti :- Bantuan/Sumbangan/Hibah,- Warisan,- Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan,
perkumpulan, Firma, Kongsi- Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Bea Siswa- Bea Siswa, dan lain-lain
maka Anda boleh juga menggunakan SPT 1770 S ini.
3. SPT 1770
SPT ini mempunyai bentuk dan struktur paling kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 4 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770-I, 1770-II, 1770-III dan 1770-IV.
SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto; b. dari satu atau lebih pemberi kerja; c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau d. penghasilan lain, (Pasal 1 PER - 34/PJ/2010)
Bagi Anda pengusaha yaitu mempunyai penghasilan dari usaha seperti pedagang baik retail maupun grosir, pemilik warung/restoran, pemilik salon, pemilik bengkel, pemilik rental, dan pengusaha lainnya maupun orang yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, aktuaris, konsultan dan arsitek yang membuka praktek sendiri, tidak ada pilihan lain selain menggunakan SPT jenis ini baik yang menyelenggarakan pembukuan maupun Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Kriteria b, c, dan d pada pasal 1 PER - 34/PJ/2010 juga menyebutkan kriteria yang sama dengan kriteria untuk pengguna SPT 1770 S pada Pasal 2. Ini artinya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kriteria pada pengguna SPT 1770 S juga diperbolehkan menggunakan jenis SPT 1770 ini jika mau sedikit repot. Jadi saran saya adalah pergunakan SPT yang sesuai dengan kriteria Anda.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Jasa Pembuatan SPT/ Surat Pemberitahuan Pribadi dan Perusahaan

surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurut Mardiasmo (2008:32), jenis SPT dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)        SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
2)        SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Surat pemberitahuan (SPT) pajak memiliki berbagai macam fungsi.
Fungsi SPT  dapat dilihat dari subjek pajaknya yaitu wajib pajak pribadi, pengusaha kena pajak atau pemotong/pemungut pajak, antara lain:
1)        Fungsi SPT bagi wajib pajak penghasilan, yaitu:
a.    sarana melapor dan mempertanggung jawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang.
b.    melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
c.    melaporkan pembayaran dari pemotongan atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain satu masa pajak, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2)        Fungsi SPT bagi pengusaha kena pajak, yaitu:
a.     sarana melapor dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang.
b.    melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
c.     melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3)        Fungsi SPT  bagi pemotong atau pemungut pajak Fungsi SPT ini adalah sebagai sarana melapor dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau disetor. Menurut Mardiasmo (2008:33), batas waktu penyampaian SPT adalah sebagai berikut.
1)      Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
2)      Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak, atau
3)      Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
Menurut Peraturan Direktorat Jendral Pajak Per-34/PJ/2010 tentang “Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya”, bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (formulir1770 dan lampiran-lampirannya) bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan, yaitu:
1)        dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto,
2)        dari satu atau lebih pemberi kerja,
3)        yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan atau bersifat final, dan/atau
4)        penghasilan lain.
Bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi sederhana (formulir 1770S dan lampiran-lampirannya) bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan, yaitu:
1)        dari satu atau lebih pemberi kerja
2)        dari dalam negeri lainnya, dan/atau
3)        yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
Bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi sangat sederhana (formulir 1770SS) bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Jasa Penyusunan SPT Perusahaan

SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak pada masa tertentu (bulanan). Terdapat 9 (sembilan) jenis SPT Masa, yang meliputi SPT Masa untuk melaporkan pembayaran bulanan:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
PPh Pasal 22;
PPh Pasal 23;
PPh Pasal 25;
PPh Pasal 26;
PPh Pasal 4 ayat 2;
PPh Pasal 15;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
Pemungut PPN.

Sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Terdapat dua jenis SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Tahunan WP Orang Pribadi (OP).


SPT Tahunan

Berikut 11 hal yang harus Anda tahu tentang SPT Tahunan, yang redaksi rangkum dalam kalimat sederhana untuk memudahkan Anda memahami.

Bagi Wajib Pajak Pph, SPT menjadi sarana WP untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak terutang dan untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Selain itu SPT juga bermanfaat untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta melaporkan Harta dan kewajiban dan melaporkan Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak;

Bagi Pengusaha Terkena Pajak, SPT menjadi sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPn BM yang terutang. Selain itu SPT berfungsi untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan pembayaran yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.

Bagi pemungut pajak, SPT adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong dan disetorkan.

SPT Tahunan dapat disampaikan oleh WP dengan cara a) langsung; b) dikirim via pos ; c) dikirim via jasa ekspedisi atau kurir; dan d) e-Filing atau penyampaian SPT secara online.

Apabila pengiriman SPT dilakukan via pos atau ekspedisi atau kurir, harus dilengkapi dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar;

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya, cukup print out formulir yang sudah diisi benar lengkap dan jelas dan telah ditandatangani;

SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Apabila SPT terpaksa diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampirkan surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Jasa Pembuatan SPT Tahunan dan Batas Perpanjangan SPT

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, dijelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan ialah :

No Jenis SPT Tahunan Jatuh Tempo Pelaporan
1. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
2. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lama 4 (Empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak


Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan diatas berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Tata Cara Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
Bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan syarat ;
  1. Membuat surat pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
  2. Surat pemberitahuan harus menyebutkan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.
  3. Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
  4. Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
  5. bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada poin c.
  6. Melampirkan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
  7. Surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy)
  8. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT TahunanWajib Pajak dapat melakukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan  :
  1. secara langsung, akan diberikan tanda penerimaan surat
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. cara lain.
Yang dimaksud dengan cara lain diatas yaitu melalui:
  • perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  • e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik

Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan Yang Tidak Memenuhi Syarat
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jika pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, maka Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.

Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana diatas, maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:
  1. sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau
  2. untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu.
Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Perpanjangan Penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas
Untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2008. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.

Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Sewaktu Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) KEP-537/PJ./2000 dijelaskan  bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.

Setelah Wajib Pajak menyampaikan Perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 KEP-537/PJ.2000 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.


Ketentuan Lain
  • Formulir pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan aplikasi pengisian e-SPTy dapat diperoleh dengan cara:
    1. disediakan secara cuma-cuma di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
    2. mengunduh dari home page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id; atau
    3. mencetak, menggandakan atau memperbanyak sendiri oleh Wajib Pajak. 
  • Dalam hal formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir lama dengan mencoret kata Permohonan dan mengganti dengan kata Pemberitahuan.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA BIAYA PEROLEHAN (COST OF ACQUISITION) PADA AKUNTASI UNTUK AKUISI

Suatu akuisisi harus dibukukan sebesar biaya perolehan, yaitu jumlah kas atau aktiva setara kas yang dibayar atau nilai wajar.(pada tanggal pertukaran) aktiva lain yang diberikan oleh perusahaan pengakuisisi, sebagai imbalan atas perolehan kendali atas aktiva neto perusahaan lain, ditambah biaya-biaya lain yang secara langsung dapat diatribusikan pada akuisisi tersebut.
Jika dalam suatu akuisisi terdapat lebih dari satu transaksi pertukaran, maka biaya perolehannya adalah penjumlahan dari seluruh transaksi. Apabila akuisisi dilakukan secara bertahap, maka pembedaan antara tanggal akuisisi dan tanggal transaksi pertukaran sangat penting. Karena akuntansi akuisisi dimulai sejak tanggal akuisisi, maka digunakan informasi biaya perolehan dan nilai wajar yang ditentukan pada setiap tanggal transaksi pertukaran.
 Aktiva moneter yang diberikan dan kewajiban yang timbul dinilai berdasarkan nilai wajarnya pada tanggal pertukaran. Jika penyelesaian (settlement) harga pembelian ditangguhkan, maka biaya perolehannya bukan nilai nominal kewajiban akan tetapi nilai sekarang (present value) dari harga pembelian tersebut, dengan memperhitungkan premi atau diskonto yang mungkin timbul pada saat penyelesaian.
 Dalam menentukan biaya perolehan, surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan pengakuisisi dinilai berdasarkan nilai wajar yaitu harga pasar pada tanggal transaksi pertukaran. Bila harga pasar pada suatu tanggal tertentu tidak dapat digunakan sebagai indikator yang tepat, pergerakan harga pada suatu periode tertentu sebelum dan sesudah diumumkannya syarat-syarat akuisisi perlu dipertimbangkan. Bila pasar tidak dapat dipercaya (unreliable) atau bila tidak terdapat penawaran harga, maka nilai wajar surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan pengakuisisi diestimasi secara proporsional dengan nilai wajar perusahaan pengakuisisi atau.secara proporsional dengan nilai wajar perusahaan yang diakuisisi, tergantung mana yang lebih dapat ditentukan. Harga pembelian yang dibayar tunai kepada para pemegang saham perusahaan yang diakuisisi sebagai alternatif pembayaran dengan surat berharga, juga dapat menjadi bukti tentang total nilai wajar yang dibayarkan. Semua aspek akuisisi, termasuk faktor-faktor signifikan yang mempengaruhi negosiasi, perlu dipertimbangkan, dan penilaian independen dapat digunakan sebagai alat bantu dalam menentukan nilai wajar surat berharga yang dikeluarkan.
Di samping harga pembelian, perusahaan pengakuisisi dapat mengeluarkan biaya Iangsung (direct cost) sehubungan dengan akuisisi tersebut. Biaya ini dapat terdiri dari biaya registrasi dan emisi saham, dan honorarium tenaga profesional seperti akuntan, penasihat hukum, penilai dan konsultan lainnya sehubungan dengan akuisisi. Biaya administrasi umum, termasuk biaya divisi akuisisi, dan biaya lain yang tidak dapat secara langsung diatribusikan pada akuisisi tertentu, tidak diakui sebagai biaya perolehan tetapi dibebankan pada saat terjadi pada periode berjalan.
Apabila Anda membutuhkan Jasa Konsultan Pajak silahkan  untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA MANAJEMEN BISNIS & KEUANGAN

KJA Ashadi dan Rekan ® , konsultan bisnis dan keuangan, menyediakan jasa Manajemen Bisnis dan Keuangan, sebagai berikut :
  • Jasa Pembuatan Business Plan ( Rencana Bisnis )
  • Jasa Pembuatan Feasibility Study ( Studi Kelayakan Bisnis )
  • Jasa Pengembangan Bisnis / Usaha ( Business Development )
  • Jasa Pembuatan SOP ( Standard Operating Procedure ) / Prosedur Operasional Standar
  • Jasa Konsultan Sertifikasi ISO Certification
  • Jasa Pembuatan Sistem Komputerisasi / Sistem IT / TI / Teknologi Informasi ( Information Technology & Systems ) ( Konsultan IT Sistem )
  • Jasa Manajemen Keuangan: Modal Kerja, Arus Kas ( Cash Flows )
  • Jasa Manajemen Investasi / Investments

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com