Suami Sita merupakan pegawai negeri
sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp
6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program
pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari
BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per
bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua
(JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita
membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar
oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30%
dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasil penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
| Gaji Pokok | 6.000.000,00 | |
| (i) Tunjangan Lainnya (jika ada) | 2.000.000,00 | |
| (ii) JKK 0.24% | 14.400,00 | |
| JK 0.3% | 18.000,00 | |
| Penghasilan bruto (kotor) | 8.032.400,00 | |
| Pengurangan | ||
| 1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00 | 401.620,00 | |
| 2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok | 120.000,00 | |
| 3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada | 60.000,00 | |
| (581.620,00) | ||
| Penghasilan neto (bersih) sebulan | 7.450.780,00 | |
| (v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 | 89.409.360,00 | |
| (vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 54.000.000,00 | |
| (54.000.000,00) | ||
| Penghasilan Kena Pajak Setahun | 35.409.360,00 | |
| (vii) Pembulatan ke bawah | 35.409.000,00 | |
| PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21) | ||
| 5% x 50.000.000,00 | 1.770.450,00 | |
| PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12 | 147.538,00 | |
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00
Penjelasan
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-.
(i) Tunjangan lainnyaseperti
tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan
tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat
diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan
perusahaan itu sendiri.
(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di fitur PPh 21
aplikasi OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan dalam cara
menghitung PPh 21 adalah tarif JKK yang paling umum dipakai
perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.
(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun
(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan
oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang
diterapkan dalam cara menghitung PPh 21 di sini adalah 1%.
(v) Penghasilan Neto:
Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau
pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilanneto dikalikan 12 untuk
memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan
pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka
penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan
dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan
pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi
untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan
Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik
wajib pajak. Lihat di sini tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru (
PTKP 2016 ).
Pada contoh ini WP sudah menikah dan
memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau
memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya
sendiri (TK/0).
(vii)Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

0 komentar:
Posting Komentar