termasuk
SPT Tahunan Pembetulan (Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2013).
Jadi
secara garis besar SPT dikelompokkan menjadi 2 macam, yaitu untuk Wajib
Pajak Orang Pribadidengan kode formulir SPT 1770 dan Wajib Pajak Badan
dengan kode formulir SPT 1771.
Fungsi
dari SPT sendiri adalah digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Nah kali
ini saya ingin fokus membahas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, yaitu SPT dengan kode formulir 1770. Pada pengertian SPT
dalam Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 di atas, terdapat 3 jenis SPT 1770 yang
diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketiga jenis SPT tersebut
adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
Secara
kasat mata yang membedakan ketiga jenis SPT itu adalah dari nama
formulirnya, yaitu 1770 saja tanpa huruf S, atau pakai S, atau pakai SS.
S adalah kepanjangan dari Sederhana, sedangkan SS adalah kepanjangan
dari Sangat Sederhana.
Pertanyaan
kemudian muncul, jenis SPT apa yang cocok bagi Anda Wajib Pajak Orang
Pribadi ? Baik akan coba saya kupas satu persatu kira-kira formulir SPT
mana yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan kewajiban tahunan ini.
Pembahasan akan dimulai dari jenis SPT yang paling sederhana, yaitu 1770
SS.
1. SPT 1770 SS
SPT ini
mempunyai bentuk dan struktur yang paling sederhana, karena hanya
terdiri atas 1 lembar saja dan tidak ada lampirannya. SPT ini hanya
berisi informasi dari Wajib Pajak berupa jumlah harta yang dimiliki pada
akhir tahun (tanpa perincian) dan hutang yang dimiliki pada akhir tahun
(juga tanpa perincian). SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak
yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali
penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (Pasal 3 PER -
34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta
Petunjuk Pengisiannya).
Kalau
boleh saya simpulkan, SPT ini hanya boleh digunakan bagi Anda yang
memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :- yang mempunyai
profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan, dan- dari satu
pemberi kerja, dan- jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak
lebih dari Rp 60 juta, dan- tidak mempunyai penghasilan lain
kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Bagi
Anda yang menggunakan formulir ini WAJIB melampirkan bukti pemotongan
dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun
BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya.
2. SPT 1770 S
SPT ini
mempunyai bentuk dan struktur lebih kompleks dibandingkan jenis SPT 1770
SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 2 lampiran SPT
yang melekat pada induknya yaitu 1770 S-I dan 1770 S-II.SPT jenis ini
diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: a.
dari satu atau lebih pemberi kerja; b. dari
dalam negeri lainnya; dan/atau c. yang dikenakan
Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,(Pasal 2 PER -
34/PJ/2010)
Kalau
boleh saya simpulkan sekaligus tambahkan, SPT ini boleh digunakan bagi
Anda yang memenuhi kriteria sebagai berikut :- mempunyai profesi
sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih
pemberi kerja,- mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, seperti : Bunga, Royalty, Sewa,
Penghargaan
dan Hadiah, Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan lain-lain.-
mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final
dan/atau
bersifat final, yaitu : Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI/Surat Berharga Negara,
Bunga/Diskonto Obligasi, Penjualan Saham di Bursa Efek, Hadiah Undian, Pesangon,
Tunjangan Hari Tua dan tebusan Pensiun yang dibayarkan sekaligus, Honorarium atas
Beban APBN/APBD, Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Sewa atas Tanah
dan atau Bangunan, Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah, Bunga
Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi, penghasilan dari
Transaksi Derivatif, Deviden, termasuk juga Penghasilan Isteri dari satu Pemberi Kerja,
dan lain-lain.
Jika
Anda memenuhi salah satu kriteria kriteria di atas atau bahkan
ketiga-tiganya, maka Anda boleh menggunakan SPT 1770 S. Ketentuan
melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1
bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan
pensiunannya juga WAJIB atas SPT ini. Tetapi misalkan Anda bukan
pekerja/karyawan atau pensiunan, tetapi menggunakan SPT ini karena
mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya dan atau mempunyai
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat
final, maka Anda tidak wajib melampirkan bukti pemotongan dari pemberi
kerja tersebut.
Sebagai
tambahan saja dan ini berdasarkan pengalaman di lapangan dan juga
tercover dalam SPT 1770 S, bagi Anda yang tidak memenuhi ketiga kriteria
di atas tetapi memiliki penghasilan yang secara peraturan bukan objek
pajak, seperti :- Bantuan/Sumbangan/Hibah,- Warisan,-
Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan,
perkumpulan, Firma, Kongsi- Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Bea Siswa- Bea Siswa, dan lain-lain
maka Anda boleh juga menggunakan SPT 1770 S ini.
3. SPT 1770
SPT ini
mempunyai bentuk dan struktur paling kompleks dibandingkan jenis SPT
1770 S dan SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT
dan 4 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770-I, 1770-II,
1770-III dan 1770-IV.
SPT
jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau
Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja; c. yang dikenakan Pajak
Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau d.
penghasilan lain, (Pasal 1 PER - 34/PJ/2010)
Bagi
Anda pengusaha yaitu mempunyai penghasilan dari usaha seperti pedagang
baik retail maupun grosir, pemilik warung/restoran, pemilik salon,
pemilik bengkel, pemilik rental, dan pengusaha lainnya maupun orang yang
memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, aktuaris, konsultan
dan arsitek yang membuka praktek sendiri, tidak ada pilihan lain selain
menggunakan SPT jenis ini baik yang menyelenggarakan pembukuan maupun
Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Kriteria
b, c, dan d pada pasal 1 PER - 34/PJ/2010 juga menyebutkan kriteria
yang sama dengan kriteria untuk pengguna SPT 1770 S pada Pasal 2. Ini
artinya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kriteria pada
pengguna SPT 1770 S juga diperbolehkan menggunakan jenis SPT 1770 ini
jika mau sedikit repot. Jadi saran saya adalah pergunakan SPT yang
sesuai dengan kriteria Anda.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

0 komentar:
Posting Komentar