Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, dijelaskan bahwa
batas waktu penyampaian SPT Tahunan ialah :
Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
| No | Jenis SPT Tahunan | Jatuh Tempo Pelaporan |
| 1. | SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi | paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
| 2. | SPT Tahunan Wajib Pajak Badan | paling lama 4 (Empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat memperpanjang
jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan
sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan diatas berakhir dengan cara
menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Tata Cara Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
Bagi Wajib Pajak Badan atau Orang
Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan
perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan dengan syarat ;
- Membuat surat pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
- Surat pemberitahuan harus menyebutkan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.
- Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
- Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
- bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada poin c.
- Melampirkan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
- Surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy)
- Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT TahunanWajib Pajak dapat melakukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan :
- secara langsung, akan diberikan tanda penerimaan surat
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- cara lain.
Yang dimaksud dengan cara lain diatas yaitu melalui:
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik
Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan Yang Tidak Memenuhi Syarat
Pemberitahuan perpanjangan SPT
Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka dianggap bukan
merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jika pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan, maka Direktur Jenderal Pajak wajib
memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.
Apabila Kepala KPP tidak memberikan
pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana diatas,
maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:
- sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau
- untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu.
Dalam hal pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan
kembali pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui
batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Perpanjangan Penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas
Untuk pemberitahuan perpanjangan
SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha/pekerjaan bebas hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2008. Wajib Pajak
Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang
mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan
Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong
PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir1721-A2) belum diberikan
oleh pemberi kerja.
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Sewaktu Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1)
KEP-537/PJ./2000 dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan
perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan,
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu
penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT
Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan Wajib
Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 KEP-537/PJ.2000 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 KEP-537/PJ.2000 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ketentuan Lain
- Formulir pemberitahuan perpanjangan
SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy)
1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan aplikasi pengisian e-SPTy dapat diperoleh
dengan cara:
- disediakan secara cuma-cuma di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
- mengunduh dari home page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id; atau
- mencetak, menggandakan atau memperbanyak sendiri oleh Wajib Pajak.
- Dalam hal formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir lama dengan mencoret kata Permohonan dan mengganti dengan kata Pemberitahuan.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

0 komentar:
Posting Komentar