Dalam
akuntansi penggabungan usaha, substansi dari suatu akuisisi berbeda
dengan penyatuan kepemilikan dan substansi transaksi tersebut perlu
direfleksikan dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, metode akuntansi
yang berbeda digunakan untuk masing-masing jenis penggabungan usaha
tersebut di atas.
Akuisisi (Acquisition)
Pada
dasarnya, pada semua penggabungan usaha, salah satu perusahaan yang
bergabung memperoleh kendali atas perusahaan lain. Pengendalian
(control) diasumsikan diperoleh apabila salah satu perusahaan yang
bergabung memperoleh lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain,
kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat
pengendalian walaupun pemilikan lebih dari 50%. Meskipun salah satu dari
perusahaan yang bergabung tidak memiliki lebih dari 50% hak suara pada
perusahaan lain, perusahaan pengakuisisi mungkin tetap dapat
diidentifikasi apabila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh:
- kekuasaan (power) lebih dari 50% hak suara atas perusahaan yang lain tersebut berdasarkan perjanjian dengan investor lain;
- kekuasaan (power) untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain
tersebut berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian; - kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus
perusahaan yang lain tersebut; - kekuasaan untuk mendapatkan hak suara mayoritas dalam rapat direksi perusahaan yang lain tersebut.
Walaupun
kadangkala sulit untuk mengidentifikasi perusahaan pengakuisisi, akan
tetapi terdapat salah satu indikasi berikut untuk menentukan
pengakuisisi (acquirer). Sebagai contoh:
- nilai wajar suatu perusahaan yang bergabung lebih besar secara signifikan daripada perusahaan lainnya. Dalam hal ini, perusahaan yang lebih besar tersebut adalah pengakuisisi.
- penggabungan usaha dilaksanakan melalui pertukaran saham berhak suara (voting common shares) dengan uang kas. Dalam hal ini, perusahaan yang membayar tunai tersebut adalah perusahaan pengakuisisi; atau
- penggabungan usaha mengakibatkan manajemen suatu perusahaan mendominasi penentuan anggota manajemen perusahaan gabungan. Dalam hal ini, perusahaan yang dominan tersebut adalah perusahaan pengakuisisi.
Reverse Acquisition
Kadangkala
suatu perusahaan memperoleh saham perusahaan lain tetapi, sebagai
bagian dari suatu transaksi pertukaran, perusahaan tersebut mengeluarkan
sahamnya yang berhak suara (voting shares) dalam jumlah tertentu
sehingga menyebabkan pengendalian perusahaan atas perusahaan gabungan
beralih ke pemegang saham perusahaan yang sahamnya telah diakuisisi.
Akuisisi ini disebut Reverse Acquisition. Meskipun secara formal
perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut dapat disebut sebagai induk
perusahaan, akan tetapi perusahaan yang pemegang sahamnya sekarang
mengendalikan perusahaan gabungan adalah perusahaan pengakuisisi yang
menikmati hak suara tersebut atau kekuasaan Iainnya seperti dijelaskan
pada paragraf 10. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut dianggap
telah diakuisisi oleh perusahaan lain yang bergabung, dan perusahaan
lain tersebut dianggap sebagai perusahaan pengakuisisi dan dengan
demikian harus menerapkan metode pembelian atas aktiva dan kewajiban
perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.
Apabila
Anda membutuhkan Jasa Konsultan Pajak silahkan untuk menghubungi kami
baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan
segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima
kasih.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

0 komentar:
Posting Komentar