Jika dicermati, wajib pajak seperti ini
bisa saja terkena pajak ganda, yaitu ketentuan pajak dari luar negeri di
mana dia memiliki usaha dan ketentuan pajak dari dalam negeri di mana
dia berstatus sebagai wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI).
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal
24) mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak
mereka di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya wajib pajak tidak
terkena pajak ganda seperti uraian di atas. PPH Pasal 24 mengatur
tentang nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi
sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.
Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat
dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri.
Syarat utamanya adalah nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi
utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

0 komentar:
Posting Komentar